Wednesday, December 4, 2013

Hutan Adat Bukan Lagi Hutan Negara


Hutan Adat Bukan Lagi Hutan Negara

2 Des 2013

PALI, PP--Terbitnya surat keputusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan perkara nomor ;35/PUU-X/2012 menyebut hutan adat bukan lagi menjadi bagian hutan Negara sebagaimana di maksud dalam pasal  1 angka 6 Undang-Undang Kehutanan   Kata ”Negara” dalam pasal 1 angka 6, yaitu: “Hutan adat adalah hutan “negara” yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  , sehingga definisi hutan adat  yang di maksud pasal 1 angka 6 berubah mejadi  Hutan adat adalah hutan Negara yang berada di dalam wilayah   masyarakat hukum adat" demikian amar keputusan MK terkait pasal 1 angka 6 dalam UU Nomor 41 tahun 1999.

Keputusan MK tersebut  juga membatasi wewenang Negara dalam hutan adat ,Hutan adat termasuk hutan marga hutan pertuanan atau sebutan lain semua dalam cakupan lain yang di sebut ulayat atau hutan ulayat karena berada dalam kesatuan wilayah masyarakat umum adat ,  terbitnya keputusan tersebut di iringi dengan keluarnya surat edaran Mentri Kehutanan nomor SE .1/Menhut-II/2013  yang mengimplementasikan surat MK  kepada Bupati dan Gubernur seluruh Indonesia
   
Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN ) Kabupaten Muara Enim Yacub, menyambut antusias keputusan tersebut karna dalam memperjuangkan tanah adat ataupun tanah ulayat sering terganjal dengan Undang –undang nomor 41 tahun 1999 kesulitan bahkan di tengarai sengketa lahan saudara Jhonedi dengan PT BBP dan juga MHP  ini di sebabkan pengejawantahan UU tersebut yang keliru di harapkan keputusan MK tersebut  dapat mendorong perjuangan masyarakat adat terutamah yang berada di Kabupaten PALI  walaupun keputusan MK tersebut masih menunggu  peraturan –peraturan opersional di lapangan dan inilah konsekuensi sekaligus tantangan bagi masyarakat awam walaupun hukum logika-logika terkadang rumit.

Kasus  lahan milik Jonedi di sungai Kandis lokasi Baung 1 dan baung 2 yang menurut PT BBP termasuk dalam hutan Negara  menurut beliau sengketa lahan tersebut karna pihak perusahaan   selalu berdali  dengan UU kehutanan nomor 41 tahun 1999 padahal  dalam amar keputusan MK jelas hutan di Sungai baung dan sekitarnya bukan hutan Negara dan itu adalah hutan marga atau hutan adat  
   
Dengan definisi baru ini praktik pengolahan hutan adat di harapkan benar benar di akui, di hormati dan turut di jaga oleh pemerintah dan harapan terbesar di gantungkan agar tidak ada lagi tekanan –tekanan ataupun pencaplokan wilayah adat untuk di jadikan kawasan hutan oleh Negara untuk tanpa persetujuan masyarakat adat .Perjuangan masyarakat adat tentunya tidak sampa disini saja tugas berat menanti untuk mengembalikan tanah adat ke pangkuan masyarakat adat. (pd)

Publikasi : Posmetro

Post a Comment

Powered by Blogger.
Credits